oleh

Pakar Hukum Adimistrasi Negara : Pelantikan Kadikjar Malut Tidak Ada Masalah

PIKIRAN UMMAT.Com–TernateIIPakar hukum adimistrasi Negara pusat menyatakan, keputusan Gubernur Maluku utara, H.Ghani Kasuba mengembalikan posisi dan kedudukan Imran Yakub sebagai kepala Dinas Pendidikan dan Pengajaran Provinsi Maluku sudah tepat secara hukum adimistrasi negara.Sebab keputusan orang nomor satu Malut itu menurutnya sesuai amanat keputusan MA yang telah inkrah dan tidak menyalahi mekanisme adimistrasi negara yang berlaku.

Baca Juga  Mantap ! Wakil Rakyat Malut di DPR RI Ini Study Banding Toleransi dan Demokrasi di London

“Apa yang salah sih dengan pelantikan Imran Yakub ini, kan itu perintah keputusan MA yang kedudukannya sama dengan perintah UU dimana MA dalam amar putusannya yang inkrah memerintahkan Gubernur Malut untuk mengembalikan harkat dan martabat serta kedudukan Imran Yakub seperti semula”ujar Sunyoto.

“Frasa “mengembalikan kedudukan” itu tidak dapat dimaknai lain lagi dan atau secara tegas mengandung makna bahwa Gubernur harus mengembalikan posisi dan kedudukan Imran Yakub seperti semula sebagai kadikjar Malut, sebab dia sebelumnya dicopot karena ditetapkan sebagai tersangka bukan alasan lain dan olehnya ketika dalam putusan hukum yang inkrah dia dinyatakan tidak terbukti maka wajib negara dalam hal ini Gubernur Malut harus mengembalikan kedudukannya”jelas dia.

Baca Juga  Serius Mekarkan DOB Kota Bacan, Obi dan Gane, Bupati Bassam Temui Mendagri

“Kecuali Imran kala itu dicopot dengan alasan lain”lanjutnya.

“Ingat ! Ini terkait martabat seseorang yang sebelumnya telah terdzolimi loh.Setiap manusia wajib menjunjung tinggi hukum dan martabat setiap manusia, itu nilai lain nya yang tidak bisa luput dari kita”tandasnya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *