IDE PEMEKARAN HALMAHERA RAYA.BEGINI TANGGAPAN PAKAR HTN DAN KONSTITUSI.
DR. ABDUL AZIZ HAKIM; JANGAN-JANGAN HANYA SEBATAS WACANA
PIKIRAN UMMAT.Com—Ternate||Musyawarah besar Ke V Fagogoru menghasilkan rekomendasi penting dan strategis.Dalam salah satu rekomendasi MUBES ke V, Pemekaran Provinsi Halmahera Raya.
Pakar hukum tata negara dan konstitusi Dr.Abdul Aziz Hakim, SH.MH., menanggapinya secara kritis dan sistimatis.
Dalam pandangannya, Negeri sebesar Indonesia ini butuh pengelolaan sistem kenegaraan yang super canggih di berbagai aspek. Jika tidak maka gagasan dan cita-cita berbangsa dan bernegara hanya menjadi isapan jempol dan menjadi barang utopis.
Menurut ketua Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara Provinsi Maluku Utara (APHTN-HAN), Dr. Abdul Aziz Hakim, SH., MH., salah satu tata kelola kenegaraan kita adalah dengan menerapkan sistem pemekaran daerah sebagaimana amanat konstitusi, demi untuk memaksimalkan cita-cita kesejahteraan dan pembangunan terkhusus di daerah yang masih terbelakang dalam pembagunan diberbagai aspek kehidupan.
”Saya kira kita juga objektif bahwa hasil pemekaran di daerah ini bisa kita rasakan terlepas dari kekurangan-kekuranganya. Justru saya sering mewacanakan di beberapa forum-forum diskusi, jika setiap lima tahunan atau satu periode kepemimpinan presiden istana negara itu berpindah-pindah berdasar zona bagian barat, tengah dan timur sehingga konsep pemerataan itu dapat dimaksimalkan, sebagai manifestasi dari amanat pembukaan UUD 1945 khususnya soal makna keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia (Alinea Keempat)”jelas dia.
“Kan bagus kalau semisal 2024, nanti presiden terpilih dia berkantor di Papua selama lima tahun dan beberapa kantor kementrian juga dibagun di Papua”
“Jadi tidak harus berkantor di istana merdeka jalan Medan merdeka saja. Saya kira ini ide sederhana tapi bermakna bagi filosofi dan makna _soscial justice_ sebagaimana sila ke lima”tukas Saah satu pimpinan pusat DPP AP HTN ini.
Berkaitan dengan wacana pemekaran Halmahera Raya , Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Maluku Utara ini sangat menyetujui gagasan ini. Maluku Utara ini potensi sumber daya alamnya besar jadi jika dimekarkan menjadi dua provinsi sangat layak.
Di Papua saja sudah enam provinsi, dan salah satu provinsi yang jumlah jiwa pilihnya hanya 300 ribuan lebih, tapi itu dimekarkan menjadi provinsi, dan justeru dimekarkan saat sistem morotarium di terapkan.
“Jadi saya kira moment ini harusnya seluruh stakholders di daerah ini merespon dengan satu pandangan demi kemajuan dan kesejahteraan daerah ini. Saya kira pasti ada perbedaan presepsi terhadap usulan pemekaran tetapi itu tidak substansial jika dihubungkan dengan kepentingan publik”
Doktor lulusan Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta ini justru balik menantang forum Fogoguru, apakah serius atau hanya sekedar mewacanakan kembali isu pemekaran Provinsi Raya, karena wacana dan isu ini sudah berkali-kali disuarakan sebelumnya, tetapi sampai detik ini tidak terlaksana secara maksimal.
”Saya kira kita mendorong niatan baik ini agar benar-benar direalisasikan untuk kemaslahan rakyat di daerah ini”pungkas Dr.Abdul Aziz Hakim, SH.MH.(***)