Pada rilis saya sebelumnya, banyak yang beri pandangan dan komentar, diantaranya ada yang menyatakan bahwa dalam posisi saya selaku kuasa hukum Usman Sidik pada saat pilkada 2020 itu, saya tentu mengetahui asal muasal ijazah US itu. Pada hal.2 ini saya akan menyampaikan pandangan saya, secara jelas dan singkat, bahwa selaku kuasa hukum US pada saat itu, posisi saya adalah hanya memastikan ijazah US itu memenuhi syarat administrasi sebagai Calon Bupati pada KPU dan syarat adminitrasi memperoleh dukungan Partai Politik sebagai Cabup Halsel 2020.
Singkatnya begini, Partai Demokrat sebelumnya sudah mengeluarkan dukungan pada US sebagai Cabup 2020 di Kab. Halsel. Kemudian atas berbagai aduan, Partai Demokrat berpendapat ijazah US tersebut adalah palsu, sehingga sikap Partai Demokrat ketika itu adalah menyatakan mencabut dukungan politik pada US. Atas hal itu, selaku kuasa hukum, saya mengambil langkah hukum yaitu bermohon kepada SMU Muhammadiyah, institusi berwenang yang terbitkan ijazah tersebut untuk membuat keterangan tentang ijazah tersebut. Kemudian SMU Muhammadiyah keluarkan surat keterangan, dengan dasar surat tersebut dikirimkan pada partai demokrat, namun partai demokrat menganggap belum cukup bukti bahwa ijazah itu asli, kemudian sayapun bersurat kepada dikbud Provinsi Malut, untuk mengeluarkan surat keterangan yang sama, tanggalnya saya lupa, Dikbud kemudian membuat surat keterangan bahwa ijazah benar adanya sesuai keterangan SMU Muhammadiyah, satu hari setelah dikbud Malut buat surat keterangan tersebut, Dikbud Malutpun kemudian mencabut surat keterangan itu. Sehingga Partai Demokrat tetap meragukan keaslian ijazah US tersebut, saya kemudian bersurat kepada dikbud maluku, oleh karena ijazah itu diterbitkan ditahun sebelum ada provinsi Malut, Kemudian dikbud Maluku menerbitkan surat keterangannya yang sangat normatif, yang pada pokoknya menyatakan bahwa ijazah itu benar dan sesuai daftar 8355 milik SMU Muhammadiyah Ternate. Dengan Langkah inilah Partai demokrat tidak membatalkan dukungan pada US.
Komentar