Tidore Kepulauan — Sejumlah warga Oba mengaku terkejut dan kecewa saat mendatangi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Tidore Kepulauan untuk mengurus dokumen kependudukan. Bukannya dilayani sesuai prosedur standar yang berlaku di seluruh Indonesia, mereka justru dihadapkan pada syarat tak lazim: harus ada rekomendasi resmi dari Wali Kota sebelum berkas bisa diproses.
Informasi ini terungkap dari kesaksian salah seorang warga Oba yang meminta agar identitasnya tidak dipublikasikan. Kepada wartawan, ia menceritakan kronologi kejadian:
“Saya datang untuk mengurus Akta Kelahiran anak sekaligus memperbarui KK. Semua berkas sudah lengkap. Tapi petugas Dukcapil bilang, ‘Harus ada rekomendasi dari Wali Kota kalau mau diproses.’ Saya tanya dasar hukumnya apa, mereka hanya jawab, ‘Itu arahan.’ Kalau tidak ada rekomendasi, tidak bisa jalan,” ujarnya dengan nada kecewa.
Komentar