Kesaksian ini bukan yang pertama. Beberapa warga lain juga mengalami hal serupa, 1 minggu lalu kami datang diminta harus ada rekomendasi dari Camat sekarang datang minta rekomendasi Walikota bahkan ada yang rela bolak-balik dari Oba ke kota Tidore hanya untuk akhirnya pulang dengan tangan hampa. Jarak tempuh yang jauh, biaya transportasi, serta waktu yang terbuang menjadi beban tambahan di tengah kebutuhan mendesak untuk memiliki dokumen resmi negara.
Praktik ini menimbulkan tanda tanya besar. Mengapa pelayanan administrasi kependudukan — yang seharusnya gratis, mudah, dan tanpa diskriminasi sesuai amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 — justru dipagari oleh syarat rekomendasi pejabat politik? Apakah ini kebijakan resmi Pemkot Tidore Kepulauan, atau inisiatif sepihak oknum tertentu di Dukcapil.
Komentar