oleh

Pemkab Halsel Resmikan Mall Pelayanan Publik, Satu Atap Urus Izin hingga KTP Sampai Promisi SDA


Peresmian Serentak Nasional 15 Juni 2026, Menteri PANRB Apresiasi Halsel

LABUHA — Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan resmi menghadirkan Mall Pelayanan Publik (MPP) sebagai pusat layanan terpadu. Peresmian berlangsung Senin 15/6/2026 dan menjadi bagian agenda nasional Kementerian PANRB yang disiarkan langsung ke seluruh Indonesia.

Kehadiran MPP ini merupakan langkah strategis Pemkab Halsel untuk menghadirkan pelayanan publik yang lebih cepat, mudah, dan terintegrasi. Masyarakat tak perlu lagi berpindah-pindah kantor untuk mengurus administrasi.

Baca Juga  HUMANIS : Di Tengah Efisiensi, Bupati Bassam Pilih Lindungi Hak ASN dan PPPK Halmahera Selatan

Peresmian dilakukan setelah Kementerian PANRB memberikan persetujuan berdasarkan hasil verifikasi kelayakan sesuai Peraturan Menteri PANRB Nomor 92 Tahun 2021 tentang petunjuk teknis penyelenggaraan MPP.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *