“Ini bentuk apresiasi kepada perusahaan dan pelaku usaha yang telah membantu menciptakan lapangan kerja serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Halsel,” ujar Daud kepada Sibelanews.id.
Ia menjelaskan, perhatian terhadap kesejahteraan pekerja menjadi salah satu indikator penting dalam penilaian penghargaan tersebut, termasuk pemberian upah yang layak dan fasilitas pendukung bagi tenaga kerja.
Menurut data Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Halsel, sejumlah perusahaan telah memberikan upah pekerja di atas standar UMP Maluku Utara tahun 2026 yang berada sekitar Rp3,5 juta. Bahkan, Latansa memberikan upah pekerja hingga sekitar Rp6 juta serta fasilitas tempat tinggal.
Daud berharap penghargaan ini dapat menjadi motivasi bagi perusahaan dan pelaku usaha lainnya untuk terus berkontribusi dalam pembangunan Kabupaten Halmahera Selatan melalui penciptaan lapangan kerja dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. (**)









Komentar