oleh

Pemkab Halsel Beri Penghargaan kepada Harita Nickel dan Perusahaan yang Utamakan Tenaga Kerja Lokal


“Ini bentuk apresiasi kepada perusahaan dan pelaku usaha yang telah membantu menciptakan lapangan kerja serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Halsel,” ujar Daud kepada Sibelanews.id.

Ia menjelaskan, perhatian terhadap kesejahteraan pekerja menjadi salah satu indikator penting dalam penilaian penghargaan tersebut, termasuk pemberian upah yang layak dan fasilitas pendukung bagi tenaga kerja.

Baca Juga  HUMANIS : Di Tengah Efisiensi, Bupati Bassam Pilih Lindungi Hak ASN dan PPPK Halmahera Selatan

Menurut data Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Halsel, sejumlah perusahaan telah memberikan upah pekerja di atas standar UMP Maluku Utara tahun 2026 yang berada sekitar Rp3,5 juta. Bahkan, Latansa memberikan upah pekerja hingga sekitar Rp6 juta serta fasilitas tempat tinggal.

Daud berharap penghargaan ini dapat menjadi motivasi bagi perusahaan dan pelaku usaha lainnya untuk terus berkontribusi dalam pembangunan Kabupaten Halmahera Selatan melalui penciptaan lapangan kerja dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. (**)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *