oleh

Kasus Dugaan Proyek Fiktif Mengemuka, Kerabat Bupati Majene Dilaporkan

-Sulsel-255 Dilihat

Jika terbukti, praktik semacam ini dapat masuk dalam kategori perbuatan melawan hukum dan merugikan masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak AS atau PA yang disebut dalam pengakuan MY belum memberikan keterangan maupun klarifikasi terkait tudingan tersebut. Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak yang bersangkutan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Seluruh informasi dalam berita ini bersumber dari pengakuan MT dan dokumen yang ditunjukkan kepada tim media. Kebenaran materiil atas dugaan tersebut menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan dan pembuktian lebih lanjut.***

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *