“Sudah bertahun-tahun saya menunggu. Proyeknya tidak ada, uang saya juga belum dikembalikan. Saya merasa dirugikan dan menganggap ini sebagai bentuk penipuan,” tegasnya.
Sebagai bukti awal, MY mengaku masih menyimpan satu lembar kwitansi penerimaan uang senilai Rp40 juta yang dibuat pada tahun 2023. Dokumen tersebut rencananya akan diserahkan kepada penyidik sebagai bagian dari laporan resmi.
Dalam waktu dekat, MA menyatakan akan melaporkan persoalan tersebut ke Kepolisian Daerah Sulawesi Barat (Polda Sulbar) agar mendapatkan kepastian hukum.
Kasus ini berpotensi menjadi perhatian aparat penegak hukum mengingat adanya dugaan permintaan sejumlah uang dengan iming-iming proyek.















Komentar