Setelah itu pelaku kembali mendatangi lokasi tempat korban memarkir sepeda motornya. Saat korban hendak menaiki kendaraannya, pelaku langsung melepaskan anak panah busur ke arah korban hingga mengenai bagian pinggang belakang korban.
Usai melakukan aksinya, pelaku langsung melarikan diri meninggalkan lokasi kejadian. Sedangkan alat pelontar atau pangka busur diketahui telah dibuang pelaku ke dalam kanal guna menghilangkan barang bukti.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah anak panah busur yang sebelumnya tertancap di pinggang sebelah kanan korban serta satu buah switer warna merah yang digunakan pelaku saat terlibat perkelahian dengan korban.
Kapolsek Manggala Semuel To’longan mengungkapkan bahwa setelah kejadian, pelaku sempat melarikan diri menuju wilayah Jalan Malengkeri sebelum akhirnya mencari mobil angkutan umum untuk kabur ke Kabupaten Jeneponto.
“Pelaku sempat melarikan diri ke Jeneponto. Namun setelah mengetahui dirinya dicari polisi dan lokasi tempat tinggalnya sering didatangi petugas, pelaku akhirnya menyampaikan kepada orang tuanya dan memilih menyerahkan diri ke Polsek Manggala,” ujar Kapolsek.
Lebih lanjut dijelaskan, motif penganiayaan tersebut dipicu karena pelaku tidak menerima teguran dari korban sehingga berujung pada perkelahian dan aksi penyerangan menggunakan busur panah.
Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Manggala guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih terus melakukan pendalaman terkait kepemilikan senjata tajam jenis busur panah yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya.















Komentar