Dalam diskusi tersebut, ekonom Maluku Utara, Mukhtar Adam, memaparkan pandangannya terkait konsep zakat yang dinilai perlu ditinjau ulang secara lebih luas. Ia membandingkan pemahaman zakat yang selama ini berkembang dengan pendekatan yang lebih kontekstual terhadap kebutuhan umat.
Menurut Mukhtar, zakat fitrah yang selama ini dipahami sebatas memenuhi kebutuhan konsumsi fakir miskin dalam satu hari, sejatinya memiliki potensi lebih besar jika dikaji secara mendalam.
“Jika dimaknai lebih luas, zakat tidak hanya untuk kebutuhan sesaat, tetapi bisa menjadi instrumen pengentasan kemiskinan yang berdampak jangka panjang,” ujarnya, mengutip pandangan ulama klasik terkait konsep zakat.
”Jika makanan untuk malam takbir dan hari raya ada, tetapi kebutuhan dasar lain yang layak bagi dirinya dan tanggungannya, seperti pakaian yang menutup aurat, layak dipakai, atau kebutuhan primer yang mendesak belum terpenuhi, maka kewajiban zakat fitrah tidak boleh diputuskan secara serampangan hanya dengan melihat “makanan tersedia.”, perlu membaca fikih yang lebih matang, pada ukuran “kelebihan”, yang tafsir secara sempit pada ukuran makanan, sebab maqāṣid al-sharī‘ah tidak menghendaki seseorang menunaikan ibadah dengan cara menelantarkan kebutuhan primer diri dan keluarganya”ujarnya menjelaskan pandangannya.








Komentar