Padahal menurut Muslim, sesuai mekanisme, Gubernur memiliki kewenangan dan akses pertimbangan kepada pemerintah pusat dengan memperhatikan aspirasi yang berkembangan di daerahnya.Sayangnya hal itu sesal Muslim tak digunakan Gubernur Sherly.
Berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi dan PP Nomor 7 Tahun 2017, kewenangan penyelenggaraan panas bumi untuk pemanfaatan tidak langsung (pembangkit listrik) secara umum berada di tangan Pemerintah Pusat (Menteri ESDM). Namun, pemerintah provinsi dan kabupaten/kota memiliki peran penting dalam tahapan lelang dan pengembangan, khususnya sebagai penyedia data, koordinator, dan pemegang kewenangan perizinan lingkungan.
“sayangnya kewenangan Gubernur Sherly ini tidak digunakan demi umat muslim Maluku utara”ujar Muslim sesal.
“Kan sebagai Gubernur daerah penghasil, Gubernur Sherly bisa memberikan pertimbangan ke pemerintah dengan memperhatikan aspirasi ulama dan umat muslim di daerah”tandasnya.







Komentar