Penyerahan LKPD ini menjadi bagian dari kewajiban konstitusional pemerintah daerah sekaligus menandai dimulainya proses audit rinci terhadap pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Ternate oleh BPK.
Dalam keterangannya, Tauhid Soleman menyampaikan bahwa seluruh pemerintah daerah diberikan batas waktu tiga bulan untuk menyampaikan LKPD. Ia menegaskan, Pemerintah Kota Ternate siap menghadapi proses audit yang akan berlangsung secara menyeluruh.
“Kami sangat optimistis bisa kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Untuk itu, seluruh pimpinan OPD diminta fokus selama proses pemeriksaan dan proaktif dalam memenuhi permintaan data serta informasi,” tegasnya.








Komentar