Kepala Perwakilan BPK Provinsi Maluku Utara, Marius Sirumapea, S.E., M.Si., Ak., dalam siaran persnya menjelaskan bahwa seluruh proses pemeriksaan dilakukan berdasarkan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN), dengan mengacu pada petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) yang telah ditetapkan oleh BPK.
“BPK yakin bahwa pemeriksaan tersebut memberikan dasar yang memadai untuk mengungkapkan temuan pemeriksaan serta memberikan simpulan dan rekomendasi,” ungkap Marius.
Ia juga berharap agar DPRD dan seluruh pemangku kepentingan dapat memanfaatkan informasi dalam LHP sebagai bahan evaluasi dan perbaikan tata kelola pemerintahan ke depan. Ucapan terima kasih pun disampaikan kepada seluruh kepala daerah atas kerja sama selama proses pemeriksaan berlangsung.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Ternate, H. Rizal Marsaoly, menegaskan bahwa hasil pemeriksaan BPK akan menjadi bahan evaluasi penting, terutama dalam meningkatkan pelayanan publik di wilayah-wilayah terluar Kota Ternate.




Komentar