Halmahera Barat, Maluku Utara – Skandal pemindahan proyek Rumah Sakit Pratama (RSP) dari Kecamatan Loloda ke Jailolo di Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) kian memanas. Aktivis anti-korupsi Muslim Arbi menyebut kasus ini sebagai pelanggaran hukum yang terang benderang dan mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku Utara (Kejati Malut) untuk segera bertindak tanpa dalih apapun.
Alasan Kepala Kejaksaan Tinggi proyek RSP Halbar bukan mangkrak namun hanya dihentikan kementerian karena terkait perubahan lokasi secara sepihak justru semakin memperkuat adanya pelanggaran hukum dibaliknya.
“Kejati tahu bahwa kebijakan perubahan lokasi RSP dari Loloda ke Jailolo itu melanggar hukum, dan setiap pelanggaran ada dugaan KKN di dalamnya, nah sudah bisa diusut itu jangan ngeles lagi”ujar dia tegas.
Proyek RSP yang merupakan bagian dari program prioritas nasional awalnya dirancang untuk dibangun di Loloda—wilayah terpencil yang selama ini kesulitan mengakses layanan kesehatan. Namun, secara mengejutkan, proyek tersebut dipindahkan ke Jailolo oleh Bupati James Uang tanpa persetujuan dari kementerian terkait.
Pemindahan Sarat Kepentingan?
Pemindahan lokasi ini bukan hanya menyalahi prosedur, tetapi juga menimbulkan kecurigaan publik. Muslim Arbi menilai, keputusan tersebut diduga kuat bermotif keuntungan pribadi atau kelompok tertentu.
“Pemindahan ini bukan soal efisiensi, tapi soal siapa yang diuntungkan. Jailolo memang lebih mudah diakses, tapi justru karena itulah proyek ini jadi lebih ‘menarik’ secara bisnis. Padahal, anggaran awal sudah memperhitungkan tantangan geografis di Loloda,” jelas Muslim.



Komentar