Dengan kondisi ekonomi daerah yang kuat, kenaikan UMP adalah hal yang masuk akal dan mampu ditanggung dunia usaha, terutama industri besar dengan menggunakan alpha kisaran 0,7 – 0,9 (PP Nomor 49 tahun 2025 menetapkan alpha 0,5 – 0,9) yang merupakan syarat wajib yang harus dipatuhi Dewan Pengupahan seperti yang dilakukan oleh Dewan Pengupahan Provinsi Kalimantan Timur dengan menetapkan UMP menggunakan alpha 0,7 dan UMSP 0,8 ini perupakan cerminan bahwa Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur sangat menghargai kerja keras buruh.
Upah layak adalah hak, bukan permintaan. Buruh tidak sedang meminta belas kasihan. Upah layak adalah hak konstitusional, bukan hadiah. Jika pertumbuhan ekonomi terus tinggi tetapi buruh tetap miskin, maka ada yang salah dalam arah kebijakan pembangunan di Maluku Utara. Buruh tidak ingin Maluku Utara dikenal sebagai daerah kaya sumber daya alam, tetapi miskin kesejahteraan buruhnya.







Komentar