Kepala Dinas Kesehatan Kota Ternate, dr. Fathiyah Suma, M.Kes, menegaskan bahwa kondisi ini menjadi perhatian serius pemerintah daerah.
“Pengelolaan limbah medis adalah bagian penting dari upaya perlindungan kesehatan masyarakat dan lingkungan. Pasca penutupan insinerator, kami memastikan seluruh fasilitas pelayanan kesehatan tetap mematuhi standar penyimpanan sementara limbah medis dan tidak menyerahkan5 limbah B3 kepada pihak yang tidak berizin,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa Dinas Kesehatan terus melakukan pengawasan teknis serta pendampingan kepada fasilitas pelayanan kesehatan agar pengelolaan limbah medis tetap aman dan sesuai regulasi.
Sebagai bentuk penanganan kondisi darurat, Pemerintah Kota Ternate telah dan sedang melakukan sejumlah langkah strategis, antara lain:
Menetapkan kondisi darurat limbah medis berdasarkan rekomendasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
Menerbitkan Surat Keputusan Wali Kota Ternate tentang penetapan status darurat limbah medis sebagai dasar hukum penanganan sementara.
Melakukan koordinasi dan penyuratan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk memperoleh arahan dan persetujuan solusi penanganan sesuai ketentuan nasional.
Memperketat pengelolaan internal dan penyimpanan sementara limbah medis di seluruh fasilitas pelayanan6 kesehatan dengan pengawasan petugas kesehatan lingkungan.
Menguatkan pengawasan dan penegakan aturan guna mencegah pengambilan dan pengelolaan limbah B3 medis secara ilegal.













Komentar