– Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Forum Koordinasi Pimpinan di Daerah : Peraturan ini mengatur tentang forum koordinasi pimpinan di daerah, termasuk susunan pengurus dan keanggotaan Forkopimda provinsi dan kabupaten/kota.
– Permendagri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan RKPD Tahun 2025*: Peraturan ini mengatur tentang pedoman penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2025, termasuk koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah.
– Permendagri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2025 :Peraturan ini mengatur tentang perencanaan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah tahun 2025, termasuk koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah.
“Dalam regulasi tersebut, disebutkan bahwa koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah sangat penting untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah. Beberapa bentuk koordinasi yang diatur dalam regulasi tersebut antara lain:
– Koordinasi kebijakan pembangunan nasional*: Koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah untuk mencapai target pembangunan nasional.
– Koordinasi pelaksanaan tugas antarinstansi pemerintahan*: Koordinasi antara instansi pemerintahan untuk menyelesaikan permasalahan yang timbul.
– Koordinasi pembinaan dan pengawasan*: Koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah untuk melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah”jelasnya.
Mantan anggota Deprov Malut ini menutup pembicaraannya dengan pernyataan “Kita sayangkan jika Gubernur Sherly tetap egois bakal menjadi bagian dari masalah Maluku utara karena ketidakpahamannya terhadao tata kelola pemerintahan”pungkasnya.
Pernyataan Saiful ini menjadi sorotan publik, mengingat dinamika pemerintahan di Maluku Utara yang belakangan ini ramai diperbincangkan. Banyak pihak berharap Gubernur Sherly dapat merespons masukan ini dengan bijak demi kemajuan daerah.***







Komentar