oleh

2 BULAN SAMPAH MEDIS DI PUSKESMAS KALUMATA TERNATE MENUMPUK MENGANCAM WARGA : Kepala Dinas Kesehatan Fatia Summa di Sorot Tajam

Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Limbah Medis Fasilitas Pelayanan Kesehatan, disebutkan bahwa setiap fasilitas kesehatan wajib mengelola limbah medis dengan cara yang aman dan bertanggung jawab. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana.

“Ini bukan sekadar masalah kebersihan, ini soal nyawa. Limbah medis yang mengandung darah pasien penyakit menular bisa menjadi sumber penularan penyakit serius. Pemerintah tidak boleh diam,” tegas seorang aktivis lingkungan di Ternate.

Desakan kepada Wali Kota Ternate untuk segera mengevaluasi kinerja dr. Fatia Summa pun menguat. Warga menilai, pembiaran terhadap limbah medis ini mencerminkan lemahnya pengawasan dan tanggung jawab dari Dinas Kesehatan Kota Ternate.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *