Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen Bupati dalam menegakkan kedisiplinan dan meningkatkan etos kerja para pegawai negeri di Bumi Saruma. Menurut politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, apel gabungan bukan sekadar rutinitas, melainkan bagian penting dari pembentukan karakter dan tanggung jawab ASN.
“Kalau apel gabungan saja tidak pernah hadir, maka patut dipertanyakan tingkat kehadiran dan kedisiplinannya dalam bekerja,” ujar putra sulung mantan Bupati dua periode, Dr. Muhammad Kasuba itu.
Bupati juga memerintahkan agar setiap pimpinan OPD melakukan absensi sebelum apel dimulai dan melaporkan jumlah kehadiran, izin, maupun ASN yang bolos tanpa keterangan. Ia menegaskan bahwa sanksi push up akan diberlakukan secara konsisten, tidak hanya saat dirinya memimpin apel, tetapi juga saat apel dipimpin oleh Wakil Bupati, Sekda, Asisten, maupun Staf Ahli.






Komentar