Dalam uraian resmi tender disebutkan, tujuan kegiatan ini adalah untuk mendukung kelancaran tugas dan fungsi kepala daerah dan wakil kepala daerah melalui pengadaan peralatan dan perlengkapan yang diperlukan. Proyek ini juga mencakup proses pengadaan, pengiriman, pemasangan, dan penataan seluruh perlengkapan sesuai spesifikasi teknis yang ditetapkan.
Menariknya, dokumen tender juga menegaskan bahwa proyek senilai miliaran rupiah tersebut mempertimbangkan aspek kenyamanan, keamanan, dan estetika. Namun, kalimat inilah yang kemudian menjadi sorotan publik, karena dinilai lebih menonjolkan kemewahan di tengah kondisi ekonomi daerah yang sedang sulit, tulis corongpublik dalam pemberitaannya.
Tak berhenti di situ, Pemerintah Provinsi Maluku Utara melalui Dinas PUPR juga menganggarkan Rp8,8 miliar untuk rehabilitasi rumah dinas jabatan gubernur.
Berbeda dengan proyek ruang kerja, kegiatan ini dilaksanakan dengan sistem swakelola, artinya pengerjaannya dilakukan langsung oleh pemerintah daerah.
Jika kedua proyek tersebut dijumlahkan, maka pada tahun 2025 saja, setidaknya Rp15,8 miliar dana APBD Maluku Utara dihabiskan hanya untuk mempercantik ruang kerja dan rumah dinas gubernur. Angka ini memunculkan kritik tajam terhadap prioritas penggunaan anggaran publik di tengah keterbatasan fiskal.
Sementara itu, kepala Biro Umum dan Perlengkapan Setdaprov Provinsi Maluku Utara yang dikomfirmasikan hal ini tidak menanggapinya.Pesan Komfirmasi yang dilayangkan media ke nomor whatssap nya tidak ditanggapi(***)








Komentar