HALSEL — Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) memastikan tidak akan memangkas gaji dan tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), meskipun pemerintah pusat telah memangkas Dana Transfer ke Daerah (TKD) hingga 29 persen.Kepastian itu disampaikan langsung oleh Bupati Halsel, Hasan Ali Bassam Kasuba, saat memimpin apel gabungan bersama Wakil Bupati Helmi Umar Muchsin di halaman Kantor Bupati, Senin (6/10/2025).
“Semua daerah di Indonesia terdampak pemangkasan TKD oleh pemerintah pusat. Di Halsel, pemangkasannya mencapai 29 persen. Tapi saya tegaskan, gaji dan TPP ASN tetap aman, tidak akan dipotong,” tegas Bassam di hadapan seluruh peserta apel.
Komentar