Selanjut Rizieq menulis. ” Pada tanggal 5 Juli 1959 Presiden Pertama RI Ir Soekarno mengeluarkan DEKRIT PRESIDEN yang menyatakan “Bahwa kami berkeyakinan bahwa Piagam Jakarta 22 Juni 1945 menjiwai Undang-Undang Dasar 1945 dan merupakan satu rangkaian kesatuan dengan konsitusi tersebut.
Habib lalu melanjutkan atas dasar itu sebab nya Negara Indonesia yang memiliki Landasan Idiil Pancasila dan Landsan Konsitusionil UUD 1945 sejak Proklmasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 sampai saat ini tidak melarang Pelembagaan Hukum Islam dalam hukum Nasional Indonesia secara Konsitusional.
Dari dua sambutan dalam buku Ost Jubedil. Dr Hariman Siregar dan Dr Habib Rizieq Syihab mengajak pembaca untuk menyelami buku ini.
Buku yang ditulis Eggi sebagai teori dslam syarat memperoleh gelar Guru Besar atau Professor dari Asean University ini, patut di simak dan di cerna dslam menghadapi persoalan kebangsaan dan kenegaraan.
Buku ini salah satu teori untuk membawa manusia Indonesia menjadi bertaqwa untuk menuju INDONESIA BERTAQWA.
Komentar