oleh

Burhan Zein : Kajari Lingga Tidak Boleh Abaikan Hasil Audit BPK RI Dalam Kasus Pembangunan Jembatan Marok Kecil Lingga – Riau.

-OPINI-95 Dilihat

Terkait isu dana hibah dari Pemerintah Kabupaten Lingga kepada intansi vertikal yaitu Kejaksaan Negeri Lingga, untuk pembangunan bangunan kantor atau fasilitas lainnya, pada prinsipnya tidak dapat diberikan, kecuali memang ada siatusi yang benar-benar urgen, contohnya dana hibah Pemerintah Kabupaten kepada Kepolisian, karena ada pertimbangan Keamanan dan Ketertiban daerah itu dapat dibenarkan, intimya anggaran atau uang daerah yang dihibahkan ujung-ujungnya demi kepentingan daerah dan masayarakatnya. Tetapi kalau yang terjadi sebagaimana isu itu menurut saya jauh sekali korelasinya, antara kepentingan masyarakat di Lingga dengan bangunan yang akan atau telah dibangun dengan uang hibah yang katanta berjumlah Rp.2,3 M.

Baca Juga  Apakah Gibran berada di balik Demo Ricuh DPR 25 Agustus?

Dengan Situasi demikian maka, wajarlah bila kemudian masyarakat di Lingga kemudian menghubung-hubungkan atau mengkait-kaitkan dana hibah Rp.2,3 M dengan didiamkan kasus korupsi penanaman bonsai yang melibatkan isteri Bupati Lingga, dan tidak terkoreknya Wakil Bupati Lingga dalam proses pemeriksaan, baik sebagai saksi maupun tersangka, padahal Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK ) dalam pekerjaan jembatan tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan eks Kepala Dinas PUPR yang saat ini menjabat Wakil Bupati bebas melenggang, sekali lagi mencermati situasi ini, wajarlah bila masyarakat menunut kepada Kepala Kejaksaan Agung RI untuk mencopat atau memberhentikan dari jabatan Pak Kajari Lingga.

Baca Juga  Setelah Jokowi Terpinggirkan, Siapa Jadi Oposisi Prabowo?

Penulis  : Dosen HTN Fakultas Hukum Universitas Musamus Merauke, Tenaga Ahli DPR Provinsi Papua Selatan.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *