oleh

Burhan Zein : Kajari Lingga Tidak Boleh Abaikan Hasil Audit BPK RI Dalam Kasus Pembangunan Jembatan Marok Kecil Lingga – Riau.

-OPINI-82 Dilihat

Menurut khemat saya, dari optik Hukum Tata Negara, lebih khususnya Hukum Tata kelola Keuangan Daerah, tindakan tim penyidik tipokor ini terlalu cepat dan terburu-buru untuk mengambil langkah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi ini.

Yang Seharusnya Tim Penyidik Kejari Lingga terlebih dahulu melakukan kordinasi dan mengkonfirmasi ke BPK RI terkait hasil audit pekerjaan tahap I, II dan III, karena Lembaga Auditor Negara ini te;ah terlebih dahulu melakukan pemeriksaan atau audit terhadap objek pekerjaan tersebut.
Pada intinya sebagai penanggung jawab pnyidikan, Kepala Kejaksaan Negeri Lingga tidak boleh mengbaikan hasil audit BPK RI terhadap Proyek Pekerjaan Jembatan Marok Kecil Lingga – Riau.

Baca Juga  WAJAH PETANI SURAM, DITENGAH PESTA TAMBANG TIONGKOK

Dalam kaitannya dengan hal di atas, adanya pernyataan bahwa “ Penetapan Tersangka ini dilakukan sambil menunggu hasil audit BPKP “, ini juga menurut saya keliru “, karena pernyatan ini menujukkan bahawa para penetapan tersangka tidak didasari oleh bukti hasil audit yang menunjukkan adanya kerugian negara, dan selain itu secara logika berpikir saja, bagaimana BPK RI sudah terlebih dahulu melakukan audit kemudian masuk lagi BPKP, ini hal yang mustahil terjadi karena BPK RI dan BPKP sama-sama memiliki status sebagai auditor negara yang tidak mungkin mengeluarkan hasil audit yang berbeda atau bahkan bertentangan, karena sudah pasti BPKP dan BPK RI merujuk pada aturan umum maupun aturan teknis audit yang sama.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *