Inilah kontradiksi yang tampak jelas: di satu sisi mengusung slogan kebangsaan yang tinggi, di sisi lain terseret kasus yang menyangkut hak umat dalam ibadah. Slogan kehilangan makna jika tidak dibarengi dengan keteladanan.
Dari sisi hukum, kasus ini menuntut transparansi penuh. Penyidik KPK telah melakukan pemeriksaan, penggeledahan, dan penyitaan dokumen serta perangkat elektronik. Proses ini harus dipastikan tidak berhenti pada simbol-simbol politik, tetapi membongkar fakta material: apakah ada penyalahgunaan kewenangan, siapa yang diuntungkan, dan berapa kerugian negara.
Prinsip presumption of innocence tetap penting. Yaqut, seperti warga negara lain, berhak dianggap tidak bersalah sebelum pengadilan memutuskan. Namun hak itu tidak boleh dijadikan alasan untuk menutup ruang publik mengetahui kebenaran. Justru keterbukaan proses akan melindungi semua pihak dari tuduhan bahwa hukum dijadikan senjata politik.
Di sisi lain, perlu diwaspadai bahwa proses hukum yang dipolitisasi bisa merusak kepercayaan publik terhadap KPK. Maka penting sekali membedakan mana ranah hukum murni, mana manuver politik. Umat Islam sebagai pihak yang paling dirugikan dalam soal haji jangan sampai kembali dijadikan alat dalam pertarungan elite.
Komentar