oleh

Sofifi, Ibu Kota Yang Tidak Menjadi Ibu

-OPINI-2689 Dilihat

Penulis : Ibrahim Asnawi Juru Bicara Majelis Rakyat Kota Sofifi (MARKAS)

Pada tahun 1999, sebuah lembar hukum disahkan di Jakarta. Tepatnya pada tanggal 4 Oktober, lembaran pengundangan undang-undang itu ditandatangani oleh Presiden Bachruddin Jusuf Habibie. Sebuah ketetapan yang konstitusional, sah, dan sangat bermakna dalam narasi pembentukan identitas sebuah Daerah Otonomi Baru (DOB).

Baca Juga  Menguji Janji di Balik Perjuangan 11 DOB Maluku Utara: Antara Gema Aspirasi dan Agenda Nyata

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *