oleh

Sofifi, Ibu Kota Yang Tidak Menjadi Ibu

-OPINI-2681 Dilihat

Penulis : Ibrahim Asnawi Juru Bicara Majelis Rakyat Kota Sofifi (MARKAS)

Pada tahun 1999, sebuah lembar hukum disahkan di Jakarta. Tepatnya pada tanggal 4 Oktober, lembaran pengundangan undang-undang itu ditandatangani oleh Presiden Bachruddin Jusuf Habibie. Sebuah ketetapan yang konstitusional, sah, dan sangat bermakna dalam narasi pembentukan identitas sebuah Daerah Otonomi Baru (DOB).

Baca Juga  Surat Untuk Bupati Bassam : Halsel Satu Harga: Menjawab Tantangan Hidup di Pulau-Pulau Kecil

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *