oleh

Jurnalis Senior Sesalkan Kunjungan Pertama Gubernur Sherly Ke Hal-Sel Bukannya Menggoda Kok Bikin Gaduh

-HEADLINE-2422 Dilihat

Asri mengaku sangat menyesalkan kekerasan verbal maupun non-verbal yang diterima wartawan saat melaksanakan tugas jurnalistik di lapangan. Menurutnya, tindakan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, serta prinsip-prinsip dasar negara demokrasi.

“Kami mengingatkan kepada semua pihak bahwa profesi wartawan dilindungi oleh hukum. Menghalangi, mengintimidasi, apalagi melakukan kekerasan terhadap jurnalis adalah pelanggaran serius terhadap konstitusi,” katanya.

Baca Juga  Al-Qasam Kasuba, Anggota DPR RI Komisi VII : Komisi VII Mendukung Penanganan Overtourism Ke Bali

Lebih jauh, Asri melayangkan kritik tajam terhadap Gubernur Sherly Tjoanda Laos yang dinilai terlalu sibuk dengan pencitraan visual dan konten digital. Ia menyebut, publik bukan hanya membutuhkan foto-foto estetik dari tim kreator, tetapi informasi yang utuh, akurat, dan terbuka dari sumber terpercaya, yaitu pers independen.

“Gubernur jangan terlalu sibuk urus konten dan tim kreator. Kalau wartawan dihalangi, lalu hanya mengandalkan dokumentasi sendiri, itu bukan keterbukaan publik—itu pencitraan murahan,” tegas Asri dengan nada tinggi.

Baca Juga  Maluku Utara di Persimpangan Jalan: 5 Bulan Kepemimpinan Gubernur Sherly Tjoanda dan Pusaran Isu yang Menuntut Jawaban

Asri mendesak institusi TNI-Polri segera mengevaluasi personel yang terlibat dalam penghalangan kerja jurnalistik tersebut. Ia menegaskan, tugas aparat bukan mematikan fungsi kontrol publik, melainkan mengamankan dan menjamin kebebasan pers di lapangan.

“Ini tamparan keras untuk semua yang lupa bahwa jurnalis bekerja di bawah payung konstitusi. Kalau jurnalis dihalangi, maka demokrasi sedang dalam bahaya,” ujarnya.

Baca Juga  Dr.King Faisal Sulaiman : Amnesti Prabowo kepada Hasto dan Abolisi Tom Lembong Sudah On the Track

PWI Maluku Utara secara tegas meminta agar Gubernur, Pangdam, dan Kapolda segera turun tangan, memberikan klarifikasi terbuka serta menindak tegas para pelaku yang terlibat. Jika tidak, kata Asri, insiden ini bisa menjadi preseden buruk bagi iklim demokrasi dan kebebasan pers di Maluku Utara ke depan.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *