Kebijakan ini diambil Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Selatan, menyusul instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, melalui Surat Edaran Nomor 900/833/SJ tentang Penyesuaian Pendapatan dan Efisiensi Belanja Daerah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2025.
Selanjutnya .adapun hasil penghematan akan dialihkan untuk bidang Pendidikan, Kesehatan, Infrastruktur, Sanitasi, Pengendalian Inflasi, Stabilitas Harga Pangan, Cadangan Pangan, Ekonomi dan prioritas lainnya termasuk Stanting.
Demikian diaungkapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Halmahera Selatan, Safiun Radjulan, kepada wartawan Selasa (04/03/2025).
Mantan Kadis Pendidikan itu bilang kebijakan effisiensi belanja APBD 2025, pihaknya sudah menandatangani surat ke seluruh OPD dalam rangka menindaklanjuti instruksi Bupati Hasan Ali Bassam Kasuba, yang isinya meminta kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) segera menyampaikan rasionalisasi anggaran ke Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk dibahas.
Komentar