oleh

Sekda Bantah Tudingan Hambat Pencairan

HALSEL—Sekertaris Daerah Kabupaten Halmahera Selatan membantah keras dirinya menghambat proses pencairan dengan belum menandatangani Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) pasca nomor rekening APBD Perubahan 2024 diterbitkan.Alhasil, sejumlah OPD tak bisa mengajukan permintaan pencairan anggaran untuk melaksanakan program dan kegiatan.

Menanggapi hal itu, Safiun menegaskan telah meneken DPA APBD Perubahan 2024.
Karena itu, pengurusan pencairan anggaran sudah menjadi kewenangan Kepala Dinas/Badan.

Baca Juga  Ke Pulau Joronga : Wabup Humanis Tandaskan Bassam-Helmi Membangun Fondasi Ekonomi Berbasis Agromaritim di Halmahera Selatan

“Yang mengurus pencairan itu Kepala Dinas, bukan Sekda, “katanya dengan nada tegas, Senin (18/11/2024).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *