PIKIRAN UMMAT.Com—Jakarta||Majelis Hakim Mahkamah Kastitusi RI memutuskan perkara PHPU pemilihan legislativ calon DPR RI tahun 2024 yang diajukan DPP Partai Gerindra.
Dalam putusan desmisal nya, Majelis Hakim menyatakan menerima eksepsi pihak terkait yakni PKS dan menyatakan menolak permohonan DPP Partai Gerindra sebagai pemohon
“Putusan Dismisal MK kemarin, Selasa, 21 Mei 2024 memutuskan Menerima Eksepsi Pihak Terkait (PKS); dan Menolak Permohonan Pemohon (Gerindra)”demikian bunyi pernyataan DPP PKS yang diterima media ini, Rabu (22-5/2024)” demikian bunyi putusan majelis hakim MK.
Komentar