“Ini teori asosiasi diferensial Sutherland. Perilaku koruptif dipelajari dari kelompok dekat. Ini patronase kriminal. Pejabat lama yang bermasalah diangkat bukan karena kompetensi, tapi karena loyal dan tahu jalurnya. Dampaknya birokrasi bersih tersisih, yang mau bermain dipromosikan. Ini prediktor korupsi berjamaah,” ujar Muslim.
5. Perusahaan Milik Sherly Keruk Pulau Kecil Gebe, Tabrak UU dan Rusak Lingkungan
Tak kalah fatal, Muslim menyatakan PT. Karya Wijaya, perusahaan milik Sherly Tjoanda, memiliki konsesi IUP dan melakukan penambangan di Pulau Gebe adalah pelanggaran berat.
Sebab Pulau Gebe masuk kategori pulau kecil yang dilarang ditambang sesuai UU No. 27 Tahun 2007 jo UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
“Selain bertentangan dengan undang-undang yang melarang menambang di pulau kecil, penambangan di Gebe juga dikritik LSM dan warga karena merusak lingkungan. Ini kerakusan korporasi yang difasilitasi kekuasaan,” kata Muslim.
Musim menggarisbawahi untuk kasus IUP PT.Karya Wijaya di Pulau Gebe ini terjadi sejak Benny Laos, suami Sherly Tjoanda namun diwariskan pasca suaminya meninggal dunia.Namun Sherly sebagai Gubernur yang dinilai mengetahui pelanggaran dimaksud tidak mencabut atau mundur dari pulau konsesi di pulau Gebe tetapi malah tetap melanjutkan dengan mengalihkan kepemilikan saham kepada pihak lain.Tindakan yang oleh AbduRahim Fabanyio :Sherly melanggengkan pelanggaran di pulau Gebe”
Menurut Muslim, jika 5 poin itu dirangkai, membentuk pola slippery slope of power crime -lereng licin kejahatan kekuasaan.
“Dimulai dari pelanggaran APBD, dilegalkan lewat Pergub cacat, menghindari tanggung jawab 6 nyawa, amankan jaringan dengan orang lama bermasalah, dan terakhir keruk pulau kecil untuk kepentingan perusahaan sendiri. Polanya sudah lengkap.”
“BPK, KPK dan Kejagung harus masuk. Ini bukan lagi soal Maluku Utara, ini soal preseden buruk seorang gubernur yang merasa di atas hukum,” pungkasnya.









Komentar