2. Terbitkan Pergub 31/2025 yang Disebut Ilegal oleh BPK
Muslim menyatakan, Ini yang paling berbahaya. Pergub No. 31 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa di lingkup Pemprov Malut.
Temuan BPK menyebut dasar hukum Pergub tersebut telah dicabut dan tidak berlaku. Namun pergub itu tetap dipakai untuk mengelola proyek jumbo secara swakelola tanpa tender, contohnya proyek Rumah Dinas Gubernur Rp 8,8 Miliar.
“Ini dugaan kejahatan yang dilegalkan. Crime by legal instrument. Aturan cacat sengaja dibuat untuk memuluskan modus menghindari tender terbuka. Ini yang disorot KPK sebagai pintu masuk KKN dan monopoli. Jika sengaja, masuk Pasal 2 dan 3 UU Tipikor,” tegasnya.
3. Mengelak Tanggung Jawab 6 Nyawa di Speedboat Bela 72
Terkait kasus Speedboat Bela 72 yang meledak dan menewaskan 6 orang di Bobong Taliabu, Muslim menilai sikap Sherly sebagai pemilik materil yang menghindar berpotensi kejahatan ganda.
“Pemilik angkutan punya tanggung jawab mutlak (strict liability). Dalam teori kriminologi Sykes & Matza, ini denial of responsibility. Janji santunan, beasiswa, pekerjaan hanya untuk memuluskan RJ. Setelah RJ diteken dan nakhoda bebas, janji tidak ditepati. Ini double victimization. Korban sudah jadi korban kecelakaan, jadi korban lagi karena janji palsu,” ujar Muslim.
4. Angkat Eks Pejabat Morotai Rezim Benny Laos yang Bermasalah
Klaimnya good governance, faktanya mengangkat eks pejabat Morotai era Benny Laos yang bermasalah dengan dugaan korupsi.









Komentar