LIRA juga meminta seluruh pihak yang mengetahui adanya dugaan penyimpangan dalam program beasiswa tersebut untuk kooperatif memberikan informasi kepada aparat penegak hukum.
Hingga proses hukum memperoleh kepastian, LIRA mengingatkan bahwa seluruh pihak yang disebut atau diperiksa dalam perkara tersebut tetap harus menjunjung asas praduga tak bersalah. Penetapan tersangka harus didasarkan pada bukti yang sah dan mekanisme hukum yang berlaku bagi para pelaku nya***









Komentar