“Digaan kasus korupsi telah diendus BPK sehingga pengembangan kasus ini tidak menemui kendala berarti,” ujarnya.
Ia menutup pernyataannya dengan pertanyaan besar kepada KPK.
“Problemnya KPK punya kemauan politik untuk menegakkan hukum atau tidak,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak KPK dan Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda belum memberikan tanggapan resmi terkait desakan dan laporan yang disampaikan GALAK.
Sebelumnya GALAK melaporkan Gubernur Maluku utara Sherly Tjoanda ke KPK pekan kemarin.Gubernur Malut itu berdasarkan LHP BPK diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi pembangunan rumah dinas Gubernur senilai 8,8 miliar.(***)









Komentar