oleh

Peristiwa Erupsi Dukuno, Hukum Pidana & Tanggungjawab Negara.


Pada akhirnya, pertanyaan hukumnya bukan sekadar “siapa yang harus dimintai pertanggungjawaban”, melainkan apakah benar telah terjadi kelalaian yang dapat dipertanggungjawabkan menurut hukum, siapa saja yang memegang kewajiban keselamatan, dan sejauh mana negara telah menjalankan tanggung jawab perlindungannya terhadap aktivitas publik di kawasan rawan bencana.*

Baca Juga  In Memoriam : Mengenang H.Burhan Abdurrahman: Jejak Kebaikan yang Menjadi Nafas Awal UMMU — Catatan Seorang Rektor

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *