Klaim Bakom menggandeng 40 media INMF ditolak sejumlah anggota. Publik lalu mengaitkannya dengan “Operasi Kodok” — metafora serangan informasi ke delapan penjuru angin. Dalam propaganda model Herman & Chomsky, ketika negara menjadi sumber utama pendanaan dan akses, media cenderung melakukan self-censorship.
Inilah paradoks UU ITE dan ekosistem digital Indonesia hari ini. Di satu sisi negara ingin tertib informasi. Di sisi lain, intervensi yang tidak transparan justru melahirkan distrust. Kasus rilis gencar Kemendagri sejak Mei 2026 yang hanya berisi release tanpa evaluasi, atau MBG yang ditolak kampus karena minim penjelasan, menunjukkan komunikasi satu arah masih dominan.
Bakom vs Kekomdigi: Tumpang Tindih atau Alih Fungsi?
Munculnya Bakom yang “mengambilalih fungsi Kekomdigi” memunculkan pertanyaan dalam teori birokrasi Weber: apakah ini rasionalisasi atau duplikasi? Jika Kekomdigi dianggap “tidak berbuat apa-apa untuk pers dan jurnalis yang terguncang digital”, solusinya bukan membentuk badan baru, tapi mereformasi yang ada.
Tanpa kejelasan mandat, Bakom rawan dituduh sebagai instrumen political marketing pemerintah. Apalagi jika mitra new media hanya dijadikan corong, bukan ruang kritik. Dalam agenda setting McCombs & Shaw, yang mengontrol kanal berarti mengontrol apa yang dipikirkan publik.
Jalan Tengah: Kolaborasi Tanpa Kooptasi
Secara normatif, gagasan Bakom bagus. Tiga prasyarat teoritis harus dipenuhi:
Pertama, Transparansi Kontrak Sosial. Dalam social contract theory Rousseau, kerja sama negara-warga harus jelas hak dan kewajiban. Publikasikan: siapa 40 media INMF, apa bentuk kerja sama, berapa anggarannya, dan bagaimana indikator kinerjanya. Tanpa itu, klaim kolaborasi hanya jadi buzzword pencitraan.








Komentar