oleh

Peduli Pekerja, Hj.Ike Masita Tunas, S.Sos.M.Si, Ketua SP KEP SPSI Malut : Perusahan Harus Cairakan THR Mulai H-7 Lebaran

-HEADLINE-921 Dilihat

Perempuan yang juga dikenal sebagai politisi kawakan ini menilai, THR sebagai hak pekerja, THR juga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi di berbagai sektor serta menjaga keseimbangan keuangan keluarga saat menghadapi pengeluaran ekstra di masa hari raya.

“Ketentuan terkait pemberian THR itu sudah diatur dalam ketentuan atau regulasi pemerintah. Sehingga hal ini harus diperhatikan pihak perusahaan. Untuk karyawan swasta, jadwal pemberiannya paling lambat tujuh hari sebelum lebaran. Tanggal 24-25 Maret barang ini wajib cair,” ungkap Ike yang dipansir dari media online terkemuka Maluttv.Com.

Baca Juga  Kinerja Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Hal-Sel Tahun 2024 Meningkat

Sapaan Keke ini kembali mengingatkan pihak perusahan dan pemerintah sebagai regulator dan pengawas bahwa THR amat penting bagi karyawan dan keluarganya sehingga tata kelola THR harus seduai protokol yang telah ditentukan.

Karena begitu pentingnya THR bagi karyawan dan keluarganya, maka Ketua Pengurus Daerah Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PD SP KEP SPSI) Provinsi Maluku Utara, Hj. Ike Masitha Tunas, M.Si pun mewarning perusahaan.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *