Orang nomor satu di pemkab halsel ini menegaskan, pemerintah pusat telah mengeluarkan aturan untuk tidak lagi menerima tenaga honorer yang baru, sehingga tenaga honorer yang ada saat ini tetap dipertahankan sambil menunggu SK PPPK yang nantinya diterbitkan di tahun 2026.
”Ada pengalokasian anggaran untuk gaji, apalagi sudah ada putusan dari pusat jika tenaga PTT yang lolos PPPK SK nya nanti diterbitkan di di tahun 2026, jadi mereka statusnya masih PTT, namun PTT diluar tahap I dan II nanti masuk kita akomodir dioutsourcsing,”pungkasnya.(***)
Komentar