oleh

Sah ! KPU Malut Tetapkan Sherly-Sarbin Gubernur-Wakil Gubernur Terpilih Maluku Utara

-HEADLINE-1511 Dilihat

Reni menjelaskan, sesuai surat dinas dari KPU RI, maka sehari setelah mendengar putusan MK, diperintahkan untuk melakukan pleno penetapan pasangan calon terpilih pada 6 Februari 2025.

Kemudian, sehari setelah penetapan KPU, sesuai ketentuan selanjutnya disampaikan ke DPRD provinsi untuk dilakukan paripurna yang akan dilaksanakan pada Jumat 7, Februari 2025, besok.

Baca Juga  Bupati Bassam Kasuba Tegaskan Honorer P3K dan PTT Tetap Di Akomodir

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *