Reni menjelaskan, sesuai surat dinas dari KPU RI, maka sehari setelah mendengar putusan MK, diperintahkan untuk melakukan pleno penetapan pasangan calon terpilih pada 6 Februari 2025.
Kemudian, sehari setelah penetapan KPU, sesuai ketentuan selanjutnya disampaikan ke DPRD provinsi untuk dilakukan paripurna yang akan dilaksanakan pada Jumat 7, Februari 2025, besok.
Komentar