oleh

Perseteruan Prabowo vs Jokowi Tak Dapat Dihindari

-OPINI-1402 Dilihat

Gak ada bedanya dengan kontrak politik “Batu Tulis” yang pernah dibuat Megawati dan Prabowo pada tahun 2009. Terabaikan begitu saja ketika muncul nama Jokowi jelang pemilu 2014. PDIP usung Jokowi dan lupakan Prabowo. Kontrak “Batu Tulis” hanya menjadi sebuah kenangan yang memilukan. Ini biasa dalam politik.

Intinya, menuju 2029 akan banyak konflik politik antara Jokowi vs Prabowo. Kasus PIK-2 boleh jadi adalah awal konflik itu. Jokowi yang menjadikan PIK-2 sebagai PSN. Dari sini kemudian muncul pagar laut, SHM dan HGB ilegal. Atas desakan rakyat yang semakin masif dan gelombang massa yang makin besar, Prabowo akhirnya memilih untuk robohkan pagar laut, serta batalkan SHM dan HGB. Memang belum semuanya, tapi telah dilakukan secara bertahap. Rakyat tidak berhenti demo sebelum status PSN untuk PIK-2 dicabut.

Baca Juga  Jika KPK telah jadi Alat Politik. Pantas di bubar kan.

Persoalan PIK-2 semakin menyala setelah Gedung Kementerian ATR terbakar. Terbakar atau dibakar? Biarlah ini jadi urusan pihak berwajib. Kasusnya mirip Gedung Kejaksaan yang terbakar beberapa waktu lalu setelah usut kasus korupsi timah.

Tidak hanya PIK-2. Semua kasus ilegal yang melibatkan oligarki akan terus dituntut oleh rakyat untuk dibatalkan. Prabowo punya legacy untuk mengambil kembali semua aset negara yang telah dikuasai oleh para oligarki atas nama aspirasi, ekspektasi dan desakan rakyat

Baca Juga  Jokowi semakin tidak jujur saja

Di hadapan TNI-Polri Prabowo secara tegas melarang dua institusi ini menjadi backing oligarki. Tidak hanya omon-omon. Prabowo langsung menerbitkan Perpres No 5 Tahun 2025 Tentang Penertiban Kawasan Hutan. Isinya, semua bentuk usaha yang di wilayah hutan (tambang maupun pertanian) yang tidak mengantongi ijin lengkap, atau mengurus ijinnya dilakukan dengan cara melanggar hukum, maka itu dianggap ilegal. Pelaku akan diberikan sanksi, mulai dari sanksi administrasi, perdata hingga pidana. Lahan yang mereka kuasai akan diambil kembali secara paksa oleh negara.

Baca Juga  RM, Leadership, Tehnokrasi dan Kepemimpinan Yang Peduli

Prabowo bahkan membentuk Satgas (Satuan Tugas) yang dituangkan dalam Perpres tersebut. Satgas terdiri dari Kemenhan, Mabes TNI, Mabes Polri dan Kejaksaan Agung.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *