Kalau sekelas Abraham Samad yang mantan ketua KPK bikin laporan ke KPK, tentunya. Berbagai unsur Korupsi dalam kasus Jokowi cs itu di pastikan telah memenuhi unsur KKN.
Apalagi terakhir, pernyataan Hasto Kristianto: Jokowi merevisi UU KPK dengan dana 3 juta dolar.
Mestinya KPK segera bergerak dengan laporan yang telah masuk itu.
Jika KPK tidak juga bergerak mengusut laporan masyarakat itu, KPK dianggap publik lindungi Jokowi dan Keluarganya.
Sama seperti dalam kasus fufufafa-Gibran. Berbagai Pakar dan Ahli sudah membeberkan fakta dan temuan. Tetapi Aparat penegak Hukum tetap tidak bergeming.
Komentar