Ketua Umum Pengurus Pusat SP KEP SPSI, R. Abdullah dalam pembekalan pengurus mengatakan, setelah didaulat menjadi pengurus serikat pekerja, beban moral, hukum, sosial, kemanusiaan dan organisatoris langsung melekat kepadanya. Sehingga, kata Abdullah, sebagian waktunya harus dipergunakan untuk mengurusi nasib anggota serikatnya.
Abdullah kemudian menitipkan empat point penting kepada PUK SP KEP SPSI PT. IWIP sebagai syarat mutlak dalam berorganisasi, yaitu bertugas melindungi, membela dan meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja lahir dan batin.
Point kedua yaitu standar sikap serikat pekerja yaitu international leader standar (ILS), point ketiga yaitu solidaritas atau kebersamaan. Dalam menjalankan roda organisasi, terang Abdullah, pengurus serikat pekerja bersifat kolektif kolegial, tidak boleh one man one foot.
Komentar