oleh

Jaga Toleransi dan Kenyamanan Umat Muslim Kota Ternate Jalani Puasa, Walikota Ternate, M. Tauhid Soleman Keluarkan Edaran

-HEADLINE-937 Dilihat

5.Kepada para pedagang dan penjual takjil hanya diperbolehkan melakukan aktivitas mulai pukul 15.30 WIT sampai selesai dan diminta hanya beraktivitas ditempat-tempat yang sudah ditentukan sehingga tidak mengganggu arus lalulintas dan kenyamanan para pengguna jalan lainya.

6.Kepada para pengelola hiburan pasar malam, diperbolehkan beraktivitas selesai tarawih dan saat beraktivitas tidak diperkenangkan memutar musik.

Baca Juga  BI Apresiasi Pemda Hal-Sel Capaian Tertinggi Digitalisasi Kinerja Moneter

7.Kepada seluruh warga kota ternate khususnya umat muslim diminta untuk memperbanyak ibadah demi syiarnya islam dalam berbagai bentuk kegiatan keislaman dan kegiatan sosial lainya.

8.Kepada para camat dalam lurah dalam wilayah kota ternate diminta untuk melakukan pengawasan selama bulan suci ramadhan diwilayah masing-masing serta selalu berkoordinasi dengan aparat keamanan setempat.

Baca Juga  Peduli Pekerja, Hj.Ike Masita Tunas, S.Sos.M.Si, Ketua SP KEP SPSI Malut : Perusahan Harus Cairakan THR Mulai H-7 Lebaran

Demikian surat edaran Walikota Ternate, Dr.M.Tauhid Soleman, M.Si yang dikeluarkan dan berlaku efektif sejak tanggal 26 Februari 2025(***)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *