”sehubungan dengan datangnya bulan suci ramadhan 1446 Hijriyah tahun 2025 Masehi, maka demi menjaga kerukunan dan meningkatkan toleransi antar sesama umat beragama, serta mewujudkan ketenangan, ketentraman, ketertiban dan kenyamanan masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa”demikian tertulis dalam surat edaran Walikota Ternate.
Berikut isi lengkap surat edaran Walikota Ternate :
1.Dilarang keras memperjualbelikan dan atau membunyikan petasan atau mercon dan sejenisnya.
2.Kepada para pemilik dan pengelola Cafe, restoran, rumah atau warung makan, kantin, kedai dan sejenisnya yang menyediakan makanan dan minuman dilarang beraktivitas pada pagi sampai siang hari dan hanya diperbolehkan melayani pembeli mulai pukul 13.30 WIT sampai dengan selesai (dini hari sebelum waktu imsyak).
3.Kepada para pemilik hotel/Penginapan/losmen/wisma, para pemilik pub/Cafe/restoran dan tempat hiburan lainya yang memiliki fasilitas live musik diminta agar tidak melakukan aktivitas pertunjukan live musik baik ditempat tertutup maupun terbuka selama bulan suci ramadhan.
4.Kepada para pemilik tempat karaoke, diskotik, pub, spa dan panti pijat dilarang melakukan aktivitas selama bulan suci ramadhan.
Komentar