“Namun, keduanya masih berpedoman pada ketentuan lama. ketentuan yang di maksud pemekaran wilayah harus memenuhi syarat sesuai UU No. 23 Tahun 2014” sambung Irma Yuanita Direktur Penataan Daerah Kemendagri*
Serius Mekarkan DOB Kota Bacan, Obi dan Gane, Bupati Bassam Temui Mendagri

Komentar