oleh

Serius Mekarkan DOB Kota Bacan, Obi dan Gane, Bupati Bassam Temui Mendagri

-HEADLINE-435 Dilihat

“Namun, keduanya masih berpedoman pada ketentuan lama. ketentuan yang di maksud pemekaran wilayah harus memenuhi syarat sesuai UU No. 23 Tahun 2014” sambung Irma Yuanita Direktur Penataan Daerah Kemendagri*

Baca Juga  This Afternoon The Dream leader of The Hal-Sel People Arrival on Saruma Earth

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *