“BEM UNKHAIR menganggap bahwa sikap tersebut bertentangan dengan prinsip netralitas ASN yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan,” kata Ketua BEM Unkhair M. Fatahuddin Hadi, melalui rilis kepada media ini, Senin, 25 November 2024.
Menurut Fatahuddin, PJ Sekda sebagai pejabat tinggi di pemerintahan daerah harus menjadi contoh dalam menjaga netralitas ASN. “Kami mengingatkan bahwa ASN, terutama pejabat tinggi, seharusnya tidak terlibat dalam pilkada. Keterlibatan mereka dalam mendukung calon tertentu hanya akan merusak citra pemerintahan dan mencederai demokrasi di Maluku Utara,” tegas Fatahuddin









Komentar