”masa sekelas Gubernur minta uang sebesar Rp.2.500.000, kan tidak mungkin tuh”tukas dia.
Advokat muda Malut ini menyatakan, belum ada keterangan saksi atau fakta persidangan yang mengarah pada TPPU.
”Fakta persidangan yakni keterangan para saksi tidak mengarah ke TPPU.Tidak ada keterangan saksi yang tegas menyatakan aliran dana untuk pembelian aset klien kami”tandasnya.
Terungkap bahwa sejumlah uang dari terdakwa RA, mantan kepala BPJ Malut misalnya sebagai pinjaman kepada mantan Gubernur AGK untuk menalangi kebutuhan biaya hotel dan uang makan, bantuan pengobatan, kuliah mashasiswa serta uang Sadaqah kepada petugas bandara setiap kali mantan Gubernur malut dua periode itu berangkat dan kembali ke Ternate.
“Iya benar ada beberapa kali transferan total 100.000.000 dari terdakwa atas perintah pak Gub (mantan Gubernur AGK) langsung di tarik sebagian untuk kebutuhan pak Gub untuk pembelian tiket, bayar kamar hotel membantu permintaan orang-orang yang katanya untuk kebutuhan berobat dan biaya kuliah serta untuk dibagi ke petugas di bandara yang sudah berjejer menunggu setiap kali pak Gub tiba di bandara baik di bandara Babullah maupun di cingkareng ”tutur Zaldy dan dibenarkan Fajrin dan Rismat.
Rata-rata para saksi mengakui bahwa transferan masuk digunakan untuk itu hal-hal itu.Tidak terungkap fakta persidangan bahwa uang transferan itu sebagai suap jabatan.
Fajrin dalam kesaksian tentang uang 1 milyar dari terdakwa Ridwan Aslan itu belakangan atas permintaan mantan Gubernur ke Abdullah Assagaf (kadis DKP Malut) agar dikembalikan ke terdakwa RA.
“Dalam perjalanan dari kediaman pak Gub di tanah tinggi menuju kediaman Bib Dula(Abdullah Assagaf Kadis DKP Malut), pak Gub minta saya sampaikan ke Bib dula agar mengembalikan uang 1 M milik terdakwa RA namun sesampai di kediaman Bib Dula, pak Gub sendiri yang turun menemui Bib dula, saya tetap di mobil”tutur Fajrin.
Jaksa Penuntut Umum KPK Rony Yusup ketika dikonfirmasikan hal ini menjelaskan bahwa total uang masuk ke reqening penampung sebesar 106 milyar masing-masing 99 milyar diduga sebagai uang gratifikasi dan 8 milyar diduga sebagai uang suap jabatan.
”terkait dengan sidang hari ini fakta-fakta yang terungkap di persidangan yaitu para ajudan yaitu Zaldy, Fajrin, Rismat, Ikbal dan reqening yang dipakai oleh ramadhan Ibrahim milik M.Nur Usman untuk menampung uang-uang dari dinas-dinas dan swasta itu”ujar dia.
Komentar