Lanjut dia bahwa Laporan keuangan selanjutnya akan diperiksa oleh BPK dalam rangka memberikan pendapat/opini atas kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan, dengan mendasarkan pada empat aspek, yaitu:
1. Kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan (SAP);
2. Kecukupan pengungkapan (adequate disclosure);
3. Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan;
4. dan Efektivitas sistem pengendalian intern (SPI)
Diakhir sambutan sekda menegaskan bahwa pemerintah kabupaten Halmahera Timur akan selalu membuka diri, dan akan memenuhi permintaan kebutuhan dokumen dalam rangka kelancaran audit terinci.
Komentar